Arah Kebijakan
1. Mewujudkan daerah yang BERSERI melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik,
2. Melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup mulai dari tahap perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan dan monitoring kegiatan pembangunan,
3. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk di kawasan bersejarah agar mendukung wisata kota dan citra kota budaya,
4. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,
5. Menciptakan kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat untuk berpartispasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar