Kalender 2015 Donload
Kalender 2015 Donload Umum
Kalender 2015 Donload Umum1
surat alpatiha donload
surat lain donload
surat lain 1 donload Surat lain 2 donload Surat lain 3 donload Surat lain 4 donload
Surat lain 5 donload Surat lain 6 donload Surat lain 7 donload Surat lain 8 donload
Surat lain 9 donload Surat lain 10 donload Surat lain 12 donload Surat lain 13 donload
Surat lain 14 donload Surat lain 15 donload Surat lain 16 donload Surat lain 17 donload
Surat lain 18 donload Surat lain 19 donload Surat lain 20 donload Donload 31
Donload 32 Donload 33 Donload 34 Donload 35 Donload 36 Donload 37
Donload 38 Donload 39 Donload 3.10 Donload 3.11 Donload 4.1 Donload 4.2
Donload 4.3 Donload 4.4 Donload 4.5 Donload 4.6 Donload 4.7 Donload 4.8
Donload 4.9 Donload 4.10 Donload 4.11 Donload 4.12 Donload 5.1 Donload 5.2
Donload 5.3 Donload 5.4 Donload 5.5 Donload 5.6 Donload 5.7 Donload 5.8
Donload 5.9
BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAMANAN KABUPATEN MAJENE
Kamis, 11 Desember 2014
Senin, 24 Februari 2014
Kewenangan BLHP Majene
Kewenangan
BLHP Daerah Majene mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten;
2. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten;
3. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di Daerah, sesuai dengan standart, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
4. Pemberian rekomendasi UKL dan UPL;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
7. Pengelolaan kualitas air skala Daerah;
8. Penetapan kelas air pada sumber air skala kabupaten;
9. Pemantauan kualitas air pada sumber air skala kabupaten;
10. Pengendalian pencemaran air pada sumber air skala kabupaten;
11. Pengawasan terhadap penatatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber-sumber air;
12. Pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air skala kabupaten;
13. Koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara skala kabupaten;
14. Pengaturan terhadap pencegahan pencemaran dan perusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
15. Pengaturan terhadap pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
16. Penyiapan Bahan Penetapan lokasi untuk pengelolaan konservasi laut;
17. Pengawasan penatan instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan skala kabupaten;
18. Pemantauan kualitas lingkungan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
19. Pengaturan pelaksanaan terhadap monitoring kualitas lingkungan pesisir dan laut skala kabupaten;
20. Penyiapan Bahan Penetapan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kabupaten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
21. Penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
22. Pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampakatau diperkirakan dapat berdampak skala kabupaten;
23. Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
24. Penyiapan bahan baku penetapan kriteria daerah kerusakan lahan dan/atau tanah daerah untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan, tanaman berdasarkan kriteria bau kerusakan tanah Nasional;
25. Penyiapan bahan penetapan kondisi lahan dan/atau tanah;
26. Pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa skala kabupaten;
27. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko rawan bencana skala kabupaten;
28. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala Kabupaten;
29. Pembinaan dan pengawasan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup pada skala kabupaten;
30. Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
31. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala kabupaten;
32. Penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kabupaten;
33. Penegakan hukum lingkungan skala kabupaten;
34. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
35. Pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
36. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan lingkup skala kabupaten;
37. Pelaksanaan dan pemantauan penataan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kabupaten;
38. Pemantauan pengendalian pelaksanan konvensi dan protokol skala kabupaten;
39. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan pelaksanan pengendalian dampak perubahan iklim skala kabupaten;
40. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kabupaten;
41. Penyediaan Laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan kabupaten;
42. pengelolaan persampahan skala kabupaten;
43. Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan Daerah;
44. Penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana persampahan di Daerah;
45. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah Daerah;
46. Pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BLHP Daerah Majene mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten;
2. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten;
3. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di Daerah, sesuai dengan standart, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
4. Pemberian rekomendasi UKL dan UPL;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
7. Pengelolaan kualitas air skala Daerah;
8. Penetapan kelas air pada sumber air skala kabupaten;
9. Pemantauan kualitas air pada sumber air skala kabupaten;
10. Pengendalian pencemaran air pada sumber air skala kabupaten;
11. Pengawasan terhadap penatatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber-sumber air;
12. Pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air skala kabupaten;
13. Koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara skala kabupaten;
14. Pengaturan terhadap pencegahan pencemaran dan perusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
15. Pengaturan terhadap pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
16. Penyiapan Bahan Penetapan lokasi untuk pengelolaan konservasi laut;
17. Pengawasan penatan instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan skala kabupaten;
18. Pemantauan kualitas lingkungan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
19. Pengaturan pelaksanaan terhadap monitoring kualitas lingkungan pesisir dan laut skala kabupaten;
20. Penyiapan Bahan Penetapan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kabupaten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
21. Penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
22. Pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampakatau diperkirakan dapat berdampak skala kabupaten;
23. Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
24. Penyiapan bahan baku penetapan kriteria daerah kerusakan lahan dan/atau tanah daerah untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan, tanaman berdasarkan kriteria bau kerusakan tanah Nasional;
25. Penyiapan bahan penetapan kondisi lahan dan/atau tanah;
26. Pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa skala kabupaten;
27. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko rawan bencana skala kabupaten;
28. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala Kabupaten;
29. Pembinaan dan pengawasan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup pada skala kabupaten;
30. Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
31. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala kabupaten;
32. Penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kabupaten;
33. Penegakan hukum lingkungan skala kabupaten;
34. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
35. Pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
36. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan lingkup skala kabupaten;
37. Pelaksanaan dan pemantauan penataan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kabupaten;
38. Pemantauan pengendalian pelaksanan konvensi dan protokol skala kabupaten;
39. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan pelaksanan pengendalian dampak perubahan iklim skala kabupaten;
40. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kabupaten;
41. Penyediaan Laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan kabupaten;
42. pengelolaan persampahan skala kabupaten;
43. Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan Daerah;
44. Penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana persampahan di Daerah;
45. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah Daerah;
46. Pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rabu, 01 Januari 2014
kalender 2014 BLHP Majene
untuk mendapatkan kalender 2014 di blog ini silahkan klik kalender-2014-buatanku.pdf
untuk kalender 2014 yg lain kalender-2014-buatanku-al.pdf
untuk kalender 2014 yg lain kalender-2014-buatanku-al.pdf
Selasa, 13 November 2012
ADIPURA
Adipura
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 93 Tahun 2004 tentang Program Adipura telah ditetapkan bahwa Program Adipura adalah program kerja berlingkup Nasional yang dikelola oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam rangka mewujudkan Tata Praja Lingkungan yang bermaksud membantu meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan bertujuan untuk mendorong kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik di bidang lingkungan hidup dimana sasaran Program Adipura ini adalah tata pemerintahan yang baik dan lingkungan hidup yang baik
Kamis, 19 April 2012
KERJA BAKTI
Kerja Bakti
pada hari jumat besok akan diadakan kerja bakti disekitar taman kota (taman posasi) maka dari itu diminta kepada staf Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Supaya berkumpul disana untuk kerja bakti yg rutin diadakan setiap hari jumat,
pada hari jumat besok akan diadakan kerja bakti disekitar taman kota (taman posasi) maka dari itu diminta kepada staf Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Supaya berkumpul disana untuk kerja bakti yg rutin diadakan setiap hari jumat,
Rabu, 18 April 2012
Program BLHP Majene
Program BLHP Majene
MAJENE adalah Ibu Kota dari Kabupaten Majene yangdilihat dari sudut pandang keindahan dan kebersihannya masih jauh dari Adipura, Pihak Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan sudah beberapa kali turun kelapangan dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa daerahnya menjadi lokasi titik pantau adipura selain itu beberapa tempat yg dinilai membutuhkan penataan tanaman hias agar terliat indah. Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan kabupaten Majene akan melaksanakan program menanam tanaman hias di tiga titik di wilayah perkotaan. BLPH akan turut berpartisipasi dalam mempercantik kota majenenedengan melakukan penanaman jenis pohon tertentu, yang bisa menambah keindahan Kota Majene.
“Kami akan menanami pohon hias di tiga titi wilayah yang dianggap sebagai lahan strategis di seputar Wilayah Kota Majene,” tutur Iskandar Muri, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan kabupaten Majene.
Wilayah penanaman pohon yang dianggap strategis adalah daerah sekitar Lutang, perbatasan antara Kabupater Polman Dan Kabupaten Majene, di Lingkungan Battayang, serta Lingkungan Passanggarahan. Ditempat-tempat strategis inilah nantinya akan menjadi tempat yang digadang-gadang sebagai tempat peristirahatan orang yang ingin menikmat indahnya Kota Majene.
Kepala Bidang Pertamanan, Maskur Djalil juga menuturkan pinggir pantai di depan Boyang Assamalewuang, atau biasa disebut orang taman possasi juga akan terlihat lebih indah bila juga ikut ditanami pepohonan dan tanaman hias mengingat lokasinya sangat trategis sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada masyarakat kabupaten majene supaya daerahnya dijaga dan dipelihara kebersihan dan memelihara pasilitas umum tersebut dengan menanamkan kepada dirinya bahwa tempat itu adalah tempatnya
Taman Sande posasi sudah sangat dibutuhkan karena dapat dijadiakan sebagai tempat berteduh oleh pedangang ikan yang sering mangkal di daerah tersebut, apalagi kalau tanaman yang ditanam pihak Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan dijaga dan dipelihara akan menjadi tempat yg indah dan menyenangkan untuk bersantai
MAJENE adalah Ibu Kota dari Kabupaten Majene yangdilihat dari sudut pandang keindahan dan kebersihannya masih jauh dari Adipura, Pihak Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan sudah beberapa kali turun kelapangan dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa daerahnya menjadi lokasi titik pantau adipura selain itu beberapa tempat yg dinilai membutuhkan penataan tanaman hias agar terliat indah. Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan kabupaten Majene akan melaksanakan program menanam tanaman hias di tiga titik di wilayah perkotaan. BLPH akan turut berpartisipasi dalam mempercantik kota majenenedengan melakukan penanaman jenis pohon tertentu, yang bisa menambah keindahan Kota Majene.
“Kami akan menanami pohon hias di tiga titi wilayah yang dianggap sebagai lahan strategis di seputar Wilayah Kota Majene,” tutur Iskandar Muri, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan kabupaten Majene.
Wilayah penanaman pohon yang dianggap strategis adalah daerah sekitar Lutang, perbatasan antara Kabupater Polman Dan Kabupaten Majene, di Lingkungan Battayang, serta Lingkungan Passanggarahan. Ditempat-tempat strategis inilah nantinya akan menjadi tempat yang digadang-gadang sebagai tempat peristirahatan orang yang ingin menikmat indahnya Kota Majene.
Kepala Bidang Pertamanan, Maskur Djalil juga menuturkan pinggir pantai di depan Boyang Assamalewuang, atau biasa disebut orang taman possasi juga akan terlihat lebih indah bila juga ikut ditanami pepohonan dan tanaman hias mengingat lokasinya sangat trategis sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada masyarakat kabupaten majene supaya daerahnya dijaga dan dipelihara kebersihan dan memelihara pasilitas umum tersebut dengan menanamkan kepada dirinya bahwa tempat itu adalah tempatnya
Taman Sande posasi sudah sangat dibutuhkan karena dapat dijadiakan sebagai tempat berteduh oleh pedangang ikan yang sering mangkal di daerah tersebut, apalagi kalau tanaman yang ditanam pihak Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan dijaga dan dipelihara akan menjadi tempat yg indah dan menyenangkan untuk bersantai
Selasa, 17 April 2012
Prioritas Pembangunan dibidang Lingkungan Hidup
Arah Kebijakan
1. Mewujudkan daerah yang BERSERI melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik,
2. Melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup mulai dari tahap perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan dan monitoring kegiatan pembangunan,
3. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk di kawasan bersejarah agar mendukung wisata kota dan citra kota budaya,
4. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,
5. Menciptakan kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat untuk berpartispasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
1. Mewujudkan daerah yang BERSERI melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik,
2. Melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup mulai dari tahap perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan dan monitoring kegiatan pembangunan,
3. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk di kawasan bersejarah agar mendukung wisata kota dan citra kota budaya,
4. Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,
5. Menciptakan kesadaran dan komitmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dunia usaha, industri, dan masyarakat untuk berpartispasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)