Kewenangan
BLHP Daerah Majene mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten;
2. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala kabupaten;
3. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di Daerah, sesuai dengan standart, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
4. Pemberian rekomendasi UKL dan UPL;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
6. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dalam wilayah Daerah;
7. Pengelolaan kualitas air skala Daerah;
8. Penetapan kelas air pada sumber air skala kabupaten;
9. Pemantauan kualitas air pada sumber air skala kabupaten;
10. Pengendalian pencemaran air pada sumber air skala kabupaten;
11. Pengawasan terhadap penatatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber-sumber air;
12. Pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air skala kabupaten;
13. Koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara skala kabupaten;
14. Pengaturan terhadap pencegahan pencemaran dan perusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
15. Pengaturan terhadap pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
16. Penyiapan Bahan Penetapan lokasi untuk pengelolaan konservasi laut;
17. Pengawasan penatan instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan skala kabupaten;
18. Pemantauan kualitas lingkungan wilayah pesisir dan laut skala kabupaten;
19. Pengaturan pelaksanaan terhadap monitoring kualitas lingkungan pesisir dan laut skala kabupaten;
20. Penyiapan Bahan Penetapan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kabupaten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
21. Penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
22. Pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampakatau diperkirakan dapat berdampak skala kabupaten;
23. Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan skala kabupaten;
24. Penyiapan bahan baku penetapan kriteria daerah kerusakan lahan dan/atau tanah daerah untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan, tanaman berdasarkan kriteria bau kerusakan tanah Nasional;
25. Penyiapan bahan penetapan kondisi lahan dan/atau tanah;
26. Pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomasa skala kabupaten;
27. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko rawan bencana skala kabupaten;
28. Penyiapan Bahan Penetapan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala Kabupaten;
29. Pembinaan dan pengawasan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup pada skala kabupaten;
30. Penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
31. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala kabupaten;
32. Penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kabupaten;
33. Penegakan hukum lingkungan skala kabupaten;
34. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
35. Pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten;
36. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan lingkup skala kabupaten;
37. Pelaksanaan dan pemantauan penataan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kabupaten;
38. Pemantauan pengendalian pelaksanan konvensi dan protokol skala kabupaten;
39. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan pelaksanan pengendalian dampak perubahan iklim skala kabupaten;
40. Penyiapan Bahan Penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kabupaten;
41. Penyediaan Laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan kabupaten;
42. pengelolaan persampahan skala kabupaten;
43. Peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan Daerah;
44. Penyelenggaraan dan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana persampahan di Daerah;
45. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah Daerah;
46. Pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.